AD & ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT ( IRMANUR )
ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT
BAB I
NAMA,WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT Disingkat
IRMANUR
2.
IRMANUR didirikan pada Tanggal 3 Juni
1991 di Makassar untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
3.
Sekretariat IRMANUR berkedudukan di Masjid Nurul Khaerat Jl. Tinumbu
Lorong 132 Nomor 45
Lantai 2
Makassar.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
1.
IRMANUR berazaskan ISLAM
2.
IRMANUR adalah organisasi yang bertujuan membina Pemuda dan Remaja Islam
berakhlaq mulia, serta untuk disiapkan menjadi pengemban da’wah dan
pemimpin ummat dimasa yang akan
datang.
3.
IRMANUR adalah organisasi Remaja Masjid yang bersifat bebas aktif yang
berada
dibawah naungan Pengurus Masjid Nurul Khaerat
BAB III
KEGIATAN/USAHA
Pasal 3
Melaksanakan
Kegiatan / Usaha-usaha dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan semangat
Jihad yang tidak bertentangan dengan azas organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
IRMANUR terdiri dari anggota simpatisan,anggota tetap dan anggota kehormatan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap anggota IRMANUR berkewajiaban
mentaati AD dan ART
2.
Setiap anggota tetap mempunyai Hak suara, dipilih dan memilih untuk jabatan
organisasi
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi
IRMANUR disusun secara vertikal yaitu dipimpin oleh Ketua umum,Sekretaris Umum
Bendahara umum dibantu oleh ketua I dan Ketua II serta Sekretaris I, Sekretaris
II serta wakil bendahara serta
dibantu oleh Departemen -
departemen
Pasal 7
1.
Merupakan Badan pelaksana Harian IRMANUR
2.
Bertanggung jawab terhadap Anggota.
WEWENANG PENGURUS
Pasal 8
PELAKSANA
Tangung
Jawab tertingi dalam IRMANUR diamanahkan kepada Ketua Umum.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
1.
Perubahan Aanggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kerja IRMANUR.
2.
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi tidak dapt merubah asas organisasi IRMANUR
BAB VIII
KETENTUAN UMUM/PENUTUP
Segala
sesuatu yang dapat menimbulkan perbedaan pemahaman dalam tubuh IRMANUR akan di
putuskan melalui Musyawarah dan mufakat sesuai azas organisasi
Pasal 11
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tubuh Anggara Dasar Organisasi ini diatur
dalam
Angaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya.
Ditetapkan di Makassar,
Hari
: Ahad
Tanggal
: 6 Februari 2000 M
3
Syawal
1420.H
Badan
Pekerja :
1.
Arham Zainuddin 6.
Azisawati. BD
11. Nurslan
2.
M. Ilham Osman 7.
Faradillah Arna
12. Rusdi Ilyas
3.
M. Anshari Nur
8. Erna Hamid
13. Natshariadi
4.
Erni Hamid
9. Yulfa
5.
Ahmad Syauqi
10. Ashadi Salam
IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENGERTIAN
ANGGOTA
1.
Anggota
tetap adalah Pemuda dan Remaja Islam yang terdaftar dalam keanggotaan IRMANUR.
2.
Anggota
kehormatan adalah orang yang berjasa dalam perkembangan IRMANUR
3.
Angota
Simpatisan adalah pemuda dan remaja islam yang mendukung dan aktif dalam
pelaksanaan kegiatan IRMANUR
Pasal 2
PERSYARATAN
1.
Anggota
tetap
Loyal
terhadap Organisasi minimal 1 Tahun
Pernah
mengikuti paket Pelatihan Dasar IRMANUR
2.
Anggota
Kehormatan
Yang diusulkan oleh anggota
tetap dan disyahkan oleh Musyahwarah Kerja IRMANUR.
3.
Anggota Simpatisan
Yang diusulkan oleh anggota
tetap dan disyahkan oleh Musyahwarah Kerja IRMANUR.
HAK ANGGOTA
1.
Hak
Anggota Tetap
Berhak
mengemukakan pendapat, bertanya dan mengajukan usul dalam Majelis yang
diselenggarakan oleh IRMANUR.
Berhak
memilih dan dipilih dalam segala Jabatan IRMANUR.
Berhak
mengoreksi setiap kebijaksanaan yang diambil, dan meminta pertanggung jawab
pengurus pada Musyahwarah Kerja.
2.
Hak
Anggota Kehormatan
Berhak mengajukan saran untuk
pengembangan IRMANUR.
3.
Hak
anggota simpatisan
Berhak mengajukan saran untuk
pengembangan IRMANUR
Pasal 4
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Kewajiban
Anggota tetap
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan organisasi
Membayar
iuran anggota
2.
Kewajiban
Anggota Kehormatan
Menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik organisasi
3.
Kewajiban
anggota simpatisan
Menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik organisasi
Anggota
dapat kehilangan keanggotaannya karena :
a.
Mengundurkan diri
b.
dikeluarkan dari keanggotaan
c.
Meninggal dunia.
Anggota simpatisan.anggota
tetap dan anggota kehormatan yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
1.
Diperingatkan
secara lisan
2.
Diperingatkan
secara tertulis berdasarkan Rapat pengurus.
3.
Dikeluarkan
dari keanggotaan berdasarkan keputusan Rapat pengurus.
Setiap Anggota tidak
diperkenankan membawa faham-faham yang bertentangan dengan azas, maksud dan
tujuan IRMANUR
BAB II
KEPENGURUSAN
STATUS
PENGURUS
1.
Pengurus
Organisasi adalah badan / Instansi tertinggi kepemimpinan Organisasi
2.
Pengurus
organisasi memegang jabatan 2 ( dua tahun )
3.
Ketua
umum memegang jabatan selama 2 (dua) tahun, maksimal 3 periode dan sesudahnya
tidak dapat dipilih kembali.
4.
Dalam
hal Ketua umum tidak dapat melaksanakan kewajiban maka dapat dipilih ketua umum
melalui Musyawarah Luar Biasa untuk memimpin Organisasi sampai pada Musyawarah
Kerja berikutnya.
PERSONALIA
PENGURUS
1.
Pengurus
Harian terdiri dari Ketua umum, para ketua ( I,II ) , Sekretaris umum, para
Sekretaris ( I,II), Bendahara umum dan Wakil bendahara serta para ketua –
ketua Departemen
2.
Pengurus
Lengkap terdiri dari pengurus harian ditambah dengan anggota Departemen.
3.
Majelis
pimpinan lengkap terdiri dari Pengurus harian ditambah Pelindung, penasehat
serta Dewan Pertimbangan Organisasi
Pasal 10
SYARAT
KEPENGURUSAN
1.
Ketua
umum adalah anggota tetap yang terpilih dalam Musyawarah Kerja IRMANUR
2.
Pengurus
Harian adalah anggota Tetap IRMANUR yang aktif dalam mengikuti kegiatan
Organisasi, serta menyatakan bersedia untuk dipilih.
Pasal 11
TUGAS DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyahwarah Kerja, Rapat Pengurus, Rapat Kerja serta hasil – hasil
musyawarah yang dilakukan oleh pengurus.
2.
Segera
mengumumkan kepada anggota IRMANUR mengenai perubahan penting yang terjadi dalam
tubuh organisasi.
3.
Pengurus
organisasi bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.
Pasal 12
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, pindah, dikeluarkan atau meninggal dunia sebelum kepengurusannya berakhir.
2.
Pergantian
pengurus antar waktu dilakukan oleh Pengurus Organisasi.
3.
Pengurus
Organisasi melakukan pergantian pengurus setelah melalui Rapat Pengurus.
BAB III
PELINDUNG ,
PENASEHAT DAN
DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI
1.
Pelindung
dan Penasehat ditetapkan dalam Musyahwarah
Kerja.
2.
Pelindungdan Penasehat
berfungsi mengayomi dan membina organisasi,
sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan IRMANUR
Pasal 14
DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI
1.
Dewan Pertimbangan Organisasi
ditetapkan dalam Musyawarah Kerja
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi
berfungsi mengotrol serta memberikan pertimbangan mengenai kebijakan –
kebijakan yang di keluarkan organisasi
3.
DPO dipilih dari mantan
pengurus yang masih aktif
PERMUSYAWARATAN
MUSYAWARAH
KERJA
1.
Musyawarah
Kerja dihadiri oleh anggota tetap, anggota simpatisan dan anggota kehormatan
2.
Musyawarah
Kerja dilaksanakan satu kali dalam kepengurusan (2 Tahun)
3.
Musyawarah
Kerja mempunyai hak dan kewajiaban:
Memilih
dan menetapkan Pengurus IRMANUR.
Menetapkan
AD dan ART
Menilai
Laporan pertanggung jawaban Pengurus Oganisasi
4.
Musyawarah
Kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang diundang
5.
Keputusan
dianggap sah apabila disetujui lebih dari ˝ dari jumlah anggota yang hadir.
6.
Dalam
keadaan yang mendesak atau jika dipandang perlu dapat diadakan Musyawarah Luar
Biasa.
Pasal 16
RAPAT KERJA
1.
Rapat Kerja dihadiri oleh
anggota tetap, anggota simpatisan dan anggota kehormatan\
2.
Rapat Kerja dilaksanakan satu kali dalam kepengurusan (1 Tahun)
4.
Rapat
Kerja mempunyai hak dan kewajiaban:
Menyusun
dan menetapkan Program Kerja
Evaluasi
Program Kerja
5.
Rapat
Kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang diundang
6.
Keputusan
dianggap sah apabila disetujui lebih dari ˝ dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
RAPAT
PENGURUS
1.
Rapat
pengurus IRMANUR adalah majelis yang diadakan untuk memilih pengurus baru sesuai
dengan pasal 12.
2.
Rapat
Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus
IRMANUR.
3.
Keputusan
dianggap sah apabila disetuji lebih dari ˝ jumlah pengurus yang hadir.
SILATURAHMI
DAN KOORDINASI
1.
Silaturahmi
adalah pertemuan atau forum komunikasi kekeluargaan yang membahas permasalahan
yang menyangkut kepentingan bersama atau kebijakan.
2.
Koordinasi
adalah pertemuan atau forum komunikasi kekeluargaan yang membahas masalah
program kerja dan evaluasi.
BAB V
KEUANGAN
SUMBER
KEUANGAN
1.
Iuran anggota yang besarnya
ditentukan oleh Musyawarah Kerja.
2.
Donatur, Zakat, Infak dan
shodaqah.
3.
Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VI
LAMBANG DAN
WARNA ORGANISASI
Arti dan
Makna Lambang :
1.
Tulisan
Dua Kalimat Syahadat pada lambang yang menadakan IRMANUR berasazkan Islam Ber
Tuhankan Allah SWT dan Ber Nabikan Muhammad SAW
2.
Tulisan
IRMANUR dengan gambar Bintang Lima menandakan Rukun Islam
3.
Tulisan
Kepanjangan Irmanur Disekeliling Lambang yaitu Ikatan Remaja Masjid Nurul
Khaerat Kota Makassar
Pasal 19
WARNA
Warna Identitas IRMANUR adalah
HIJAU
PENUTUP
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur kemudian
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Makassar,
Hari
: Ahad
Tanggal
: 6 Februari 2000 M
4
Syawal
1420.H
Badan
Pekerja :
6.
Arham Zainuddin 6.
Azisawati. BD
11. Nurslan
7.
M. Ilham Osman 7.
Faradillah Arna
12. Rusdi Ilyas
8.
M. Anshari Nur
8. Erna Hamid
13. Natshariadi
9.
Erni Hamid
9. Yulfa
10.
Ahmad Syauqi
10. Ashadi Salam
![]()
![]()
![]()