AD & ART

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT ( IRMANUR )

 

 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT

  Bismillahirrahmanirrahiim

 

BAB I

NAMA,WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

 

1.      Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT Disingkat

       IRMANUR

2.      IRMANUR didirikan pada Tanggal 3 Juni  1991 di Makassar untuk waktu yang tidak

       ditentukan lamanya.

3.      Sekretariat IRMANUR berkedudukan di Masjid Nurul Khaerat Jl. Tinumbu Lorong 132 Nomor 45

Lantai 2 Makassar.

 

BAB II

AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2

1.      IRMANUR berazaskan ISLAM

2.      IRMANUR adalah organisasi yang bertujuan membina Pemuda dan Remaja Islam

berakhlaq mulia, serta untuk disiapkan menjadi pengemban da’wah dan pemimpin ummat dimasa  yang akan datang.

3.      IRMANUR adalah organisasi Remaja Masjid yang bersifat bebas aktif yang berada

      dibawah naungan Pengurus Masjid Nurul Khaerat

 

BAB III

KEGIATAN/USAHA

Pasal 3

Melaksanakan Kegiatan / Usaha-usaha dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan semangat Jihad yang tidak bertentangan dengan azas organisasi.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota IRMANUR terdiri dari anggota simpatisan,anggota tetap dan anggota kehormatan.

 

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

1. Setiap anggota IRMANUR  berkewajiaban mentaati AD dan ART

2. Setiap anggota tetap mempunyai Hak suara, dipilih dan memilih untuk jabatan organisasi

 

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS

 

Pasal 6

SUSUNAN ORGANISASI

Organisasi IRMANUR disusun secara vertikal yaitu dipimpin oleh Ketua umum,Sekretaris Umum Bendahara umum dibantu oleh ketua I dan Ketua II serta Sekretaris I, Sekretaris II serta wakil bendahara  serta dibantu oleh  Departemen - departemen

Pasal 7

PENGURUS

1.   Merupakan Badan pelaksana Harian IRMANUR

2.   Bertanggung jawab terhadap Anggota.

 

BAB VI

WEWENANG PENGURUS

Pasal 8

PELAKSANA

Tangung Jawab tertingi dalam IRMANUR diamanahkan kepada Ketua Umum.

 

 BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 9

1. Perubahan Aanggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kerja IRMANUR.

2. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi tidak dapt merubah asas organisasi IRMANUR

 

BAB VIII

KETENTUAN UMUM/PENUTUP

 

Pasal 10

Segala sesuatu yang dapat menimbulkan perbedaan pemahaman dalam tubuh IRMANUR akan di putuskan melalui Musyawarah dan mufakat sesuai azas organisasi

 

Pasal 11

PENUTUP

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tubuh Anggara Dasar Organisasi ini diatur dalam

      Angaran Rumah Tangga.

2.   Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

 

 

Ditetapkan di Makassar,

Hari              : Ahad

Tanggal         : 6 Februari 2000 M

3        Syawal  1420.H

 

Badan Pekerja :

1.      Arham Zainuddin            6. Azisawati. BD                 11. Nurslan

2.      M. Ilham Osman           7. Faradillah Arna                12. Rusdi Ilyas

3.      M. Anshari Nur              8. Erna Hamid                    13. Natshariadi

4.      Erni Hamid                    9. Yulfa

5.      Ahmad Syauqi               10. Ashadi Salam

 

 

 

  

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID NURUL KHAERAT

 

Bismillahirrahmanirrahiim

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

PENGERTIAN ANGGOTA

1.      Anggota tetap adalah Pemuda dan Remaja Islam yang terdaftar dalam keanggotaan IRMANUR.

2.      Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa dalam perkembangan IRMANUR

3.      Angota Simpatisan adalah pemuda dan remaja islam yang mendukung dan aktif dalam pelaksanaan kegiatan IRMANUR

 

 

Pasal 2

PERSYARATAN

1.      Anggota tetap

  1. Loyal terhadap Organisasi minimal 1 Tahun

  2.  Pernah mengikuti paket Pelatihan Dasar IRMANUR

2.      Anggota Kehormatan

Yang diusulkan oleh anggota tetap dan disyahkan oleh Musyahwarah Kerja IRMANUR.

3.      Anggota Simpatisan

Yang diusulkan oleh anggota tetap dan disyahkan oleh Musyahwarah Kerja IRMANUR.

 

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

1.      Hak Anggota Tetap

  1. Berhak mengemukakan pendapat, bertanya dan mengajukan usul dalam Majelis yang diselenggarakan oleh IRMANUR.

  2. Berhak memilih dan dipilih dalam segala Jabatan IRMANUR.

  3. Berhak mengoreksi setiap kebijaksanaan yang diambil, dan meminta pertanggung jawab pengurus pada Musyahwarah Kerja.

2.      Hak Anggota Kehormatan

Berhak mengajukan saran untuk pengembangan IRMANUR.

3.      Hak anggota simpatisan

Berhak mengajukan saran untuk pengembangan IRMANUR

 

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Kewajiban Anggota tetap

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi

  3. Membayar iuran anggota

2.      Kewajiban Anggota Kehormatan

Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

3.      Kewajiban anggota simpatisan

Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

 

 

Pasal 5

MASA KEANGGOTAAN

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya karena :

a.      Mengundurkan diri

b.      dikeluarkan dari keanggotaan

c.      Meninggal dunia.

 

Pasal 6

Anggota simpatisan.anggota tetap dan anggota kehormatan yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :

1.      Diperingatkan secara lisan

2.      Diperingatkan secara tertulis berdasarkan Rapat pengurus.

3.      Dikeluarkan dari keanggotaan berdasarkan keputusan Rapat pengurus.

 

Pasal 7

Setiap Anggota tidak diperkenankan membawa faham-faham yang bertentangan dengan azas, maksud dan tujuan IRMANUR

 

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 8

STATUS PENGURUS

1.      Pengurus Organisasi adalah badan / Instansi tertinggi kepemimpinan Organisasi

2.      Pengurus organisasi memegang jabatan 2 ( dua tahun )

3.      Ketua umum memegang jabatan selama 2 (dua) tahun, maksimal 3 periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.

4.      Dalam hal Ketua umum tidak dapat melaksanakan kewajiban maka dapat dipilih ketua umum melalui Musyawarah Luar Biasa untuk memimpin Organisasi sampai pada Musyawarah Kerja berikutnya.

 

Pasal 9

PERSONALIA PENGURUS

 

1.      Pengurus Harian terdiri dari Ketua umum, para ketua ( I,II ) , Sekretaris umum, para Sekretaris ( I,II), Bendahara umum dan Wakil bendahara serta para ketua – ketua Departemen

2.      Pengurus Lengkap terdiri dari pengurus harian ditambah dengan anggota Departemen.

3.      Majelis pimpinan lengkap terdiri dari Pengurus harian ditambah Pelindung, penasehat serta Dewan Pertimbangan Organisasi

 

Pasal 10

SYARAT KEPENGURUSAN

 

1.      Ketua umum adalah anggota tetap yang terpilih dalam Musyawarah Kerja IRMANUR

2.      Pengurus Harian adalah anggota Tetap IRMANUR yang aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, serta menyatakan bersedia untuk dipilih.

 

Pasal 11

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

 

1.      Melaksanakan hasil-hasil Musyahwarah Kerja, Rapat Pengurus, Rapat Kerja serta hasil – hasil musyawarah yang dilakukan oleh pengurus.

2.      Segera mengumumkan kepada anggota IRMANUR mengenai perubahan penting yang terjadi dalam tubuh organisasi.

3.      Pengurus organisasi bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.

 

Pasal 12

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

 

1.      Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, pindah, dikeluarkan atau meninggal dunia sebelum kepengurusannya berakhir.

2.      Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Pengurus Organisasi.

3.      Pengurus Organisasi melakukan pergantian pengurus setelah melalui Rapat Pengurus.

 

 

BAB III

PELINDUNG , PENASEHAT DAN

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

 

Pasal 13

PELINDUNG DAN PENASEHAT

 

1.      Pelindung dan Penasehat ditetapkan dalam  Musyahwarah Kerja.

2.     Pelindungdan Penasehat berfungsi mengayomi dan membina  organisasi, sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan IRMANUR

 

  

Pasal 14

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1.      Dewan Pertimbangan Organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Kerja

2.      Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi mengotrol serta memberikan pertimbangan mengenai kebijakan – kebijakan yang di keluarkan organisasi

3.      DPO dipilih dari mantan pengurus yang masih aktif

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

MUSYAWARAH KERJA

 

1.      Musyawarah Kerja dihadiri oleh anggota tetap, anggota simpatisan dan anggota kehormatan

2.      Musyawarah Kerja dilaksanakan satu kali dalam kepengurusan (2 Tahun)

3.      Musyawarah Kerja mempunyai hak dan kewajiaban:

  1. Memilih dan menetapkan Pengurus IRMANUR.

  2. Menetapkan AD dan ART

  3. Menilai Laporan pertanggung jawaban Pengurus Oganisasi

4.      Musyawarah Kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang diundang

5.      Keputusan dianggap sah apabila disetujui lebih dari ˝ dari jumlah anggota yang hadir.

6.      Dalam keadaan yang mendesak atau jika dipandang perlu dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.

 

Pasal 16

RAPAT KERJA

 

1.      Rapat Kerja dihadiri oleh anggota tetap, anggota simpatisan dan anggota kehormatan\

2.   Rapat Kerja dilaksanakan satu kali dalam kepengurusan (1 Tahun)

4.      Rapat Kerja mempunyai hak dan kewajiaban:

  1. Menyusun dan menetapkan Program Kerja

  2. Evaluasi Program Kerja

5.      Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang diundang

6.      Keputusan dianggap sah apabila disetujui lebih dari ˝ dari jumlah anggota yang hadir.

 

Pasal 17

RAPAT PENGURUS

 

1.      Rapat pengurus IRMANUR adalah majelis yang diadakan untuk memilih pengurus baru sesuai dengan pasal 12.

2.      Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus IRMANUR.

3.      Keputusan dianggap sah apabila disetuji lebih dari ˝ jumlah pengurus yang hadir.

 

Pasal 16

SILATURAHMI DAN KOORDINASI

 

1.      Silaturahmi adalah pertemuan atau forum komunikasi kekeluargaan yang membahas permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama atau kebijakan.

2.      Koordinasi adalah pertemuan atau forum komunikasi kekeluargaan yang membahas masalah program kerja dan evaluasi.

 

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 17

SUMBER KEUANGAN

 

1.      Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Musyawarah Kerja.

2.      Donatur, Zakat, Infak dan shodaqah.

3.      Usaha-usaha lain yang halal.

 

 

BAB VI

LAMBANG DAN WARNA ORGANISASI

 

Pasal 18

LAMBANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Arti dan Makna Lambang :

1.      Tulisan Dua Kalimat Syahadat pada lambang yang menadakan IRMANUR berasazkan Islam Ber Tuhankan Allah SWT dan Ber Nabikan Muhammad SAW

2.      Tulisan IRMANUR dengan gambar Bintang Lima menandakan Rukun Islam

3.      Tulisan Kepanjangan Irmanur Disekeliling Lambang yaitu Ikatan Remaja Masjid Nurul Khaerat Kota Makassar

 

Pasal 19

WARNA

Warna Identitas IRMANUR adalah HIJAU

 

BAB VII

PENUTUP

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur kemudian sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Ditetapkan di Makassar,

Hari              : Ahad

Tanggal         : 6 Februari 2000 M

4        Syawal  1420.H

 

Badan Pekerja :

6.      Arham Zainuddin            6. Azisawati. BD                 11. Nurslan

7.      M. Ilham Osman           7. Faradillah Arna                12. Rusdi Ilyas

8.      M. Anshari Nur              8. Erna Hamid                    13. Natshariadi

9.      Erni Hamid                    9. Yulfa

10.  Ahmad Syauqi               10. Ashadi Salam